Secara rutin, setiap bulan Agustus, pemerintah secara resmi mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi.
Tahun ini pengumuman klasterisasi perguruan tinggi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Klasterisasi perguruan tinggi ini bertujuan membangun landasan bagi Kemendikbud dan perguruan tinggi untuk melakukan perbaikan terus-menerus dalam rangka meningkatkan performa dan kesehatan organisasi.
Selain klasterisasi, Ditjen Dikti Kemendikbud juga melakukan pemeringkatan perguruan tinggi berbasis pada 4 indikator penilaian meliputi:
1. Indikator Input (20 persen): meliputi persentasi jumlah dosen S3, jumlah lektor dan guru besar, rasio mahasiswa dan dosen, jumlah mahasiswa asing, dan jumlah dosen yang bekerja sebagai praktisi industri.
2. Indikator Proses (25 persen): meliputi penilaian akreditasi universitas dan program studi, kerja sama perguruan tinggi, pembelajaran daring, pelaksanaan Kampus Merdeka, dan kelengkapan laporan.
3. Indikator Output (25 persen): meliputi penilaian jumlah artikel ilmiah, kinerja penelitian dan mahasiswa, serta jumlah prodi bersertifikasi internasional.
4. Indikator Outcome (30 persen): meliputi penilaian kinerja inovasi, jumlah lulusan yang memperoleh kerja dalam waktu 6 bulan, jumlah nilai sitasi per dosen, dan kinerja pengabdian masyarakat.
1. Institut Pertanian Bogor: skor 3.648
2. Universitas Indonesia: skor 3.414
3. Universitas Gadjah Mada: skor 3.315
4. Universitas Airlangga: skor 3.299
5. Institut Teknologi Bandung: skor 3.275
6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember: skor 3.218
7. Universitas Hasanuddin: skor 3.161
8. Universitas Brawijaya: skor 3.161
9. Universitas Diponegoro: skor 3.111
10. Universitas Padjadjaran: skor 3.007
11. Universitas Sebelas Maret: skor 2.930
12. Universitas Negeri Yogyakarta: skor 2.908
13. Universitas Andalas: skor 2.860
14. Universitas Sumatera Utara: skor 2.792
15. Universitas Negeri Malang: skor 2.747